SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA BERSAMA BANK BRI KANCA JAMBI
Sengeti – Jum’at (13/09/2024) Pengadilan Negeri Sengeti melaksanakan kegiatan sosialisasi Gugatan Sederhana Bersama Bank BRI Kanca Jambi. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Ibu Fitria Septriana, S.H. beserta Hakim Bapak M. Harzian R., S.H. selaku presentator, serta Panitera Bapak Kahfi A. Lutfi, S.H.
Sosialisasi Gugatan Sederhana ini dilaksanakan berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tujuan dari adanya gugatan sederhana ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kantor Cabang Jambi, Kantor Cabang Abunjani dan kantor cabang Muara Bulian. Adapun tujuan dari sosialisasi ini dilaksanakan adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi yang selama ini menemui kendala dan permasalahan dari para debiturnya yang melakukan wanprestasi dengan nilai kredit tertentu, berikut materi pemahaman tentang pokok dan prosedur tentang Gugatan Sederhana.