Biaya Perkara Perdata
BERDASARKAN PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN NEGERI SENGETI
NOMOR : 799/KPN.W5.U7/HK2.4/V/2024
TENTANG
RADIUS, PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA DAN BIAYA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA PENGADILAN NEGERI SENGETI