HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 

KATEGORI INFORMASI

Kategori Informasi pada Pengadilan Negeri Sengeti mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/ KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:

 

A.

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi:

 

1.

2.

3.

4.

5.

Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;

Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;

Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;

Informasi Laporan Akses Informasi; dan

Informasi lain.

B.

Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta, meliputi :

 

1.

2.

3.

Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik

Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan

Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular

C.

Informasi yang wajib tersedia setia saat, meliputi:

 

1.

2.

3.

4.

5.

Daftar Informasi Publik;

Informasi tentang perkara dan persidangan;

Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;

Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;

Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan;

D.

Informasi yang dikecualikan, meliputi:

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;

Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;

Indetitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;

Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;

Berita acara sidang dan alat bukti;

 

Untuk informasi dalam pelayanan pada Pengadilan Negeri Sengeti tersebut lebih lanjut, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/ SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.