KATEGORI INFORMASI
Kategori Informasi pada Pengadilan Negeri Sengeti mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/ KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
A. |
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi: |
|
|
1. 2. 3. 4. 5. |
Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan; Informasi berkaitan dengan hak masyarakat; Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan; Informasi Laporan Akses Informasi; dan Informasi lain. |
B. |
Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta, meliputi : |
|
|
1. 2. 3. |
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular |
C. |
Informasi yang wajib tersedia setia saat, meliputi: |
|
|
1. 2. 3. 4. 5. |
Daftar Informasi Publik; Informasi tentang perkara dan persidangan; Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan; Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian; Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan; |
D. |
Informasi yang dikecualikan, meliputi: |
|
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. |
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad; Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan; Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan; Indetitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik; Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan; Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; Berita acara sidang dan alat bukti; |
Untuk informasi dalam pelayanan pada Pengadilan Negeri Sengeti tersebut lebih lanjut, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/ SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.