HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 

DAFTAR PELANGGAR DAN DENDA TILANG

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS 

Pasal 10 

1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau rekening ke rekening kejaksaan

2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selalu eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukan bukti pembayaran denda.

 

Pelanggar dapat mengetahui Informasi dan besaran denda melalui :

♦ Website Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II di http://sipp.pn-sengeti.go.id

♦ Papan Pengumuman Informasi di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II

♦ Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Pelanggar membayar denda tilang dan Mengambil barang bukti yang disita (SIM, STNK, dll) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (sebelah kantor Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II).