Profil Agen Perubahan
AGEN PERUBAHAN TAHUN 2024
1. Prinsip-prinsip Rencana Kerja
Agen Perubahan adalah individu/ kelompok terpilih menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berprilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya. Penyusunan rencana kerja tindak Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan yang baik antara lain
- Spesifik, yaitu rencana tindak harus merumuskan dengan jelas hasil yang akan dicapai dan fokus kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan analisis dan identifikasi kesalahan
- Terukur, yaitu rencana tidak harus memiliki indikator kerja dan target agar dapat diukur keberhasilanya
- Logis, yaitu rencana kerja harus disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki dan realistis untuk dapat dicapai
- Periode Waktu, yaitu rencana kerja harus memiliki periode waktu yang jelas
2. Rencana Kerja Agen Peubahan Tahun 2024
Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II ingin melakukan perubahan dalam hal Inovasi dalam pelayanan publik, kedisiplinan, integritas dan karakter pegawai. Untuk itu dibuat rencana aksi untuk mewujudkan perubahan atas kedisiplinan, integritas dan karekter pegawai di Pengadilan Negeri Sengeri Kelas II.