Sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dan dengan pertimbangan dalam rangka untuk semakin mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan maka melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2003 tebentuklah Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II.
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II, maka wilayah Kabupaten Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Tampak Depan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II
Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II meliputi wilayah Kabupaten Muaro Jambi (Kabupaten Muaro Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 ) yang terbagi menjadi 11 kecamatan meliputi :
1. |
Kecamatan Sekernan, |
2. |
Kecamatan Jambi Luar Kota, |
3. |
Kecamatan Maro Sebo, |
4. |
Kecamatan Taman Rajo, |
5. |
Kecamatan Kumpeh Ulu, |
6. |
Kecamatan Kumpeh Ilir, |
7. |
Kecamatan Sungai Gelam, |
8. |
Kecamatan Mestong, |
9. |
Kecamatan Sungai Bahar, |
10. |
Kecamatan Sungai Bahar Utara, dan |
11. |
Kecamatan Bahar Selatan. |
Ibukota Kabupaten Muaro Jambi berada di Sengeti, terletak lebih kurang 35 km dari Kota Jambi. Wilayah Kabupaten Muaro Jambi berbatasan dan menglilingi wilayah Kota Jambi. Luasnya : 5.246 km² atau 10,29 % dari luas daerah Tingkat I Propinsi Jambi.
Batas - batasnya:
1. |
Utara |
: Kabupaten Tanjung Jabung Timur |
2. |
Selatan |
: Kabupaten Tanjung Jabung Timur |
3. |
Barat |
: Provinsi Sumatera Selatan |
4. |
Timur |
: Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat |
Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II terletak pada koordinat : -1.4507007427513403, 103.51678404582134
Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II secara resmi mulai beroperasi sejak diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL pada tanggal 09 Agustus 2004. Gedung kantor Pengadilan Negeri Klas II Sengeti dibangun secara permanen di atas tanah seluas 10.000 M² yang berasal dari Hibah Pemerintah Tingkat II Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2002 dan diperluas pada tahun 2006.
Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum, mempunyai tugas pokok "Menerima, Memeriksa, Memutuskan dan Menyelesaikan Perkara Yang Masuk" di Tingkat Pertama.