Jenis Layanan PTSP
Jenis Layanan PTSP
1. SUBBAGIAN UMUM
- Menerima dan Menyerahkan seluruh surat -surat yang diteruskan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Ngeri Sengeti Kelas I
2. KEPANITERAAN MUDA PIDANA
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/ lalu lintas dari penuntut umum/ penyidik;
- Menerima pendaftaran permohonan peradilan;
- Menerima permohonan, perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan izin/ persetujuan penggaledahan dan menyerahkanizin/ persetujuan penggeledahan yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin/ persetujuan penyitaan dan menyerahkanizin/ persetujuan penyitaan yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin/ persetujuan pemusnahan barang bukti atau pengeledahan barang bukti;
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkanpenetapan perpanjanganpenahanan yang sudah ditandatnagani Ketua Pengadilan;
- menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan menyerahkan persetujuan pembantaran;
- Menerima permohonan dan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
3. KEPANITERAAAN MUDA HUKUM
- Permohonan Waarmerking surat-surat;
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkaran pidana dan perdata
- Permohonan izin surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor : 1-144/2011;
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabiladiperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta.
- Informasi Jadwal persidangan setia hari kepada para pihak yang berkepentingan;
- Penanganan pengaduan/ SIWAS - MARI;
- Layanan- layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara hukum.
4. KEPANITERAAAN MUDA PERDATA
- Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa;
- Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/ bantahan;
- Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek;
- Menerima pendaftaran perkara permohonan;
- Menerima pendaftaran permohonan banding kasasi, dan peninjauan kembali;
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama;
- Menerima permohonan pengembalaian sisa panjar biaya perkara;
- Menerima Permohonan dan pengembalian turunan putusan;
- Menerima pendaftaran eksekusi;
- Menerima pendaftaran konsinyasi;
- Menerima permohonan pengembalian uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
- Menerima permohonan pencabutan gugatan,permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali,dan eksekusi;
- Layanan- layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.