HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 

Jenis Layanan PTSP

Jenis Layanan PTSP

Di halaman ini dijelaskan mengenai Jenis Layanan PTSP                                                                                                            

Jenis Layanan PTSP

Jenis Layanan PTSP

1. SUBBAGIAN UMUM

  • Menerima dan Menyerahkan seluruh surat -surat yang diteruskan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Ngeri Sengeti Kelas I

 

2. KEPANITERAAN MUDA PIDANA

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/ lalu lintas dari penuntut umum/ penyidik;
  2. Menerima pendaftaran permohonan peradilan;
  3. Menerima permohonan, perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Menerima permohonan izin/ persetujuan penggaledahan dan menyerahkanizin/ persetujuan penggeledahan yang telah ditandatangani  Ketua Pengadilan;
  6. Menerima permohonan izin/ persetujuan penyitaan dan menyerahkanizin/ persetujuan penyitaan yang telah ditandatangani  Ketua Pengadilan;
  7. Menerima permohonan izin/ persetujuan pemusnahan barang bukti atau pengeledahan barang bukti;
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkanpenetapan perpanjanganpenahanan yang sudah ditandatnagani Ketua Pengadilan;
  9. menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan menyerahkan persetujuan pembantaran;
  10. Menerima permohonan dan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana. 

 

3. KEPANITERAAAN MUDA HUKUM

  1. Permohonan Waarmerking surat-surat;
  2. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkaran pidana dan perdata
  3. Permohonan izin surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  6. Permohonan legalisasi surat;
  7. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor : 1-144/2011;
  8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabiladiperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta.
  9. Informasi Jadwal persidangan setia hari kepada para pihak yang berkepentingan;
  10. Penanganan pengaduan/ SIWAS - MARI;
  11. Layanan- layanan lain yang berhubungan  dengan proses dan informasi penyelesaian perkara hukum.

 

4. KEPANITERAAAN MUDA PERDATA

  1. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/ bantahan;
  4. Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek;
  5. Menerima pendaftaran perkara permohonan;
  6. Menerima pendaftaran permohonan banding kasasi, dan peninjauan kembali;
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
  9. Menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama;
  10. Menerima permohonan pengembalaian sisa panjar biaya perkara;
  11. Menerima Permohonan dan pengembalian turunan putusan;
  12. Menerima pendaftaran eksekusi;
  13. Menerima pendaftaran konsinyasi;
  14. Menerima permohonan pengembalian uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  15. Menerima permohonan pencabutan gugatan,permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali,dan eksekusi;
  16. Layanan- layanan lain yang berhubungan  dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.