MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) PERKARA PERDATA NOMOR : 4/PDT.G/2026/PN SNT

Kumpeh Ulu – Jumat (26/06/2026) Bertempat di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor: 4/Pdt.G/2026/PN Snt.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara atau kuasanya, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Selama pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa, mencocokkan letak, batas-batas, luas, dan kondisi objek sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta hasil pemeriksaan setempat akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.