1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap Orang berhak:
– melihat dan mengetahui Informasi Publik;
– menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
– mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku; dan/atau
– menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-perundangan apabila?dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/ SK/VIII/2022 Tentang?Standar?Pelayanan Informasi di Pengadilan)

