PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS
Pasal 10
1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau rekening ke rekening kejaksaan
2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selalu eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukan bukti pembayaran denda.

Pelanggar dapat mengetahui Informasi dan besaran denda melalui :
Website Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II di http://sipp.pn-sengeti.go.id
Papan Pengumuman Informasi di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
Pelanggar membayardenda tilang dan Mengambil barang bukti yang disita (SIM, STNK, dll)padaKejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (sebelah kantor Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II).

