DAFTAR PELANGGAR DAN DENDA TILANG

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS

Pasal 10

1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau rekening ke rekening kejaksaan

2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selalu eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukan bukti pembayaran denda.

Pelanggar dapat mengetahui Informasi dan besaran denda melalui :

Website Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II di http://sipp.pn-sengeti.go.id

Papan Pengumuman Informasi di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Pelanggar membayardenda tilang dan Mengambil barang bukti yang disita (SIM, STNK, dll)padaKejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (sebelah kantor Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II).