Kategori Informasi pada Pengadilan?Negeri Sengeti?mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/ KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
A. | Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi: | |
1. 2. 3. 4. 5. | Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan; Informasi berkaitan dengan hak masyarakat; Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan; Informasi Laporan Akses Informasi; dan Informasi lain. | |
B. | Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta, meliputi : | |
1. 2. 3. | Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular | |
C. | Informasi yang wajib tersedia setia saat, meliputi: | |
1. 2. 3. 4. 5. | Daftar Informasi Publik; Informasi tentang perkara dan persidangan; Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan; Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian; Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan; | |
D. | Informasi yang dikecualikan, meliputi: | |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasukadvisblaad; Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan; Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan; Indetitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik; Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan; Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; Berita acara sidang dan alat bukti; | |
Untuk informasi dalam pelayanan pada Pengadilan?Negeri Sengeti tersebut lebih lanjut, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:2-144/KMA/ SK/VIII/2022tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

