Tulisan oleh admps

PUTUSAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS WILAYAH HUKUM MUARO JAMBI TANGGAL 27 FEBRUARI 2020

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS  Pasal 10 1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan 2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukan bukti pembayaran denda Pelanggar dapat mengetahui informasi dan besaran denda melalui : ♦ […]

Baca Selengkapnya

PUTUSAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS WILAYAH HUKUM MUARO JAMBI TANGGAL 20 FEBRUARI 2020 (Copy)

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS  Pasal 10 1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan 2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukan bukti pembayaran denda Pelanggar dapat mengetahui informasi dan besaran denda melalui : ♦ […]

Baca Selengkapnya